Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Jadi Guru Honorer? Baca Perbedaan K1 dan K2

Pemerintah semakin intens dan serius memperhatikan pendidikan, mulai dari program-progam yang menunjang kesejaheraan Guru, sertifikasi guru, Dana Oprasional Sekolah dan lain sebagainya. Namun nyatanya, kebijakan-kebijakan pemerintah masih dianggap diskriminatif khususnya terhadap guru. terutama Guru Honorer Kategori Dua (K2). Seperti yang telah dimaklumi, Lantas, apakah sahabat Ingin Jadi Guru Honorer? Baca Perbedaan K1 dan K2.

Untuk informasi tentang sertifikasi tahun 2015, silahkan baca Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015
Ingin Jadi Guru Honorer? K1 atau K 2?
Ingin Jadi Guru Honorer? K1 atau K 2?
Seperti yang telah diketahui bahwa guru honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Guru Honorer Kategori satu, atau disingkat dengan K1, dan Ketgori dua yang disingkat dengan K2. adapun Guru Non Kategori, atau biasa diistilahkan dengan K3 tidak akan dibahas disini. 

Sebelum Oim Info membahas keduanya, perlu dicatat bahwa guru honorer ini bukan Guru PNS (pegawai Negeri Sipil), artinya guru honorer K1 ataupun K2 sama-sama tidak memiliki jaminan masa tugas seperti halnya PNS, selian itu juga tidak memiliki tunjangan masa pensiun. 

Selanjutnya, berikut ini perbedaan antara Guru Honorer K1 dan K2 adalah sebagai berikut :

Guru Honorer K1

  • Diangkat per-Januari 2015
  • SK Pengangkatan dari Pemrintah Daerah
  • Peluang menjadi CPNS, tidak harus melalui seleksi, dapat secara otomatis menjadi PNS
  • Gaji diambilkan dari APBD atau APBN (Info terbaru guru K1, akan dilimpahkan pada satuan pendidikan)

Guru Honorer K2

  • Diangkat per-Januari 2015
  • SK pengangkatan dari Satuan Pendidikan (Kepala sekolah/ Madrasah)
  • Peluang menjadi CPNS, harus melalui seleksi
  • Gaji diambil dari diambilkan dari dana satuan pendidikan, (Biasanya diambilkan dari dana BOS, dengan nominal/bulan Rp. 200.000 sampai Rp. 750.000,-)
Untuk informasi tentang tes CPNS K2, silahkan baca  Kriteria Tes CPNS K2 Bulan Agustus 2015
Demikian perbedaan mendasar antara Guru Honorer K1 dan K2, oleh sebab itu apakah sahabat guru tetap Ingin Jadi Guru Honorer? Baca Perbedaan K1 dan K2. semoga informasi ini bisa menambah wawasan para guru, dan semoga peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia semakin merata, dan tidak terjadi diskriminasi. semoga bermanfaat

13 komentar untuk "Ingin Jadi Guru Honorer? Baca Perbedaan K1 dan K2"

  1. guru honorer kecil banget ya mas.kasian..
    padahal sama-sama guru..

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu yang menjadi isuu mas, ada anggapan diskriminasi....

      Hapus
  2. Guru honorer K2 kok kecil ya mas gajinya? Semoga pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, karena guru adalah pendidik yang mempunyai andil besar untuk mencerdaskan anak bangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. realitanya seperti itu, seperinya memang masih kurang perhatian mas..

      Hapus
  3. Komentar SPAM mah dihapus aja mas... kasian takut ada yang tergiur... ^_^

    BalasHapus
  4. Tidak salah nih ngasih definisi Honorer K1 dan K2, mohon dicek ulang sumber bahan tulisan ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan diberi kritikan jika ada yang salah gan

      Hapus
  5. Bener tuh agan bagus. Tolong dihapus spam nya tuh
    Kasian yg nantinya ada yg kena tipu2

    Sebagai guru honorer kita harusnya sabar dan ikhlas utk mewujudkan tujuan utama kita, mencerdaskan anak banga demi masa depan yg lebih baik. Wlwpun realitanya negara kita **maaf** sedikit rusak.
    Berusaha lah dan jgn putus asa, pasti Allah SWT memberikan jalan keluarnya :) yg terbaik utk kalian. sukses yaaaa para guru honorer, pahlawan tanpa tanda jasa!

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul mas, walaupun sebenarnya tidak ada beda antara guru honorer ataupun bukan, yang terpenting adalah perjuangannya

      Hapus
  6. maaf mas mau tanya, kalau disekolah swasta yg disebut guru honorer itu yang blm diangkat menjadi guru tetap oleh kepala sekolah/ketua yayasan bukan? mohon jawaban secepatnya. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Guru Honorer K1 apa K2? kedua-duanya harus dapat SK pengangkatan sebagai guru, apakah itu guru tetap atau bukan guru tetap. Kalau guru tetap, berarti NUPTKnya berada pada satuan pendidikan tersebut, dan akan menjadi guru tidak tetap pada satuan pendidikan yang lain

      Hapus
  7. tahun pengangkatan 2015 apa 2005 mas??

    saya pernah baca disalah satu artikel mengenai pengangkatan guru honor terhitung 2005...Saya jadi bingung yg mana yg benar?
    mohon penjelasannya mas..

    dan ada 1 pertanyaan lagi...untuk mendapatkan NUPTK bagi guru honor di sekolah negeri apa harus mendapatkan SK Bupati??

    BalasHapus

Kalau emang artikel ini bermanfaat, tidak ada salahnya meninggalkan komentar, tanya-tanya, tapi jangan tinggalkan link ya? jika masih ngeyel tahu sendiri apa akibatnya? ya betul dihapus selamanya hehe, tenang akan ada kunjungan balik kok.. sabar